Monday, February 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Direktur CV T Gelapkan Pajak Rp1,7 Miliar, Kejari Tanah Karo Kembali Tahan 2 Warga Dairi

journalist-avatar-top
By
Senin, 24 Februari 2025 16.19
direktur_cv_t_gelapkan_pajak_rp17_miliar_kejari_tanah_karo_kembali_tahan_2_warga_dairi

Proyek pembangunan mess PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, awal dugaan penggelapan pajak (f:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo dikabarkan kembali menahan dua orang warga Kabupaten Dairi atas dugaan penggelapan pajak. Keduanya antara lain, penanggung jawab di CV T berinisial BP dan salah satu yang membidangi bagian logistik CV T berinisial SC.

Penahanan dua orang ini karena diduga terlibat atas tindakan suami dari salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Silima Pungga Pungga yang juga selaku Direktur CV T berinisial FS.

Meski begitu, kabar penahanan dua warga itu belum dapat dipastikan. Sebab Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo, Johannes Pasaribu ketika dikonfirmasi mistar.id pada Senin (24/2/25), mengatakan masih akan mengeceknya kepada Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Diberitakan mistar.id sebelumnya. FS Direktur CV T asal Dairi ditahan Kejari Tanah Karo sejak 22 Januari 2025 atas dugaan penggelapan pajak. Namun sejauh ini belum diketahui berapa jumlahnya.

“FS ditahan karena terlibat perkara tindak pidana perpajakan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo, Johannes Pasaribu saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa (18/2/25).

Sementara isu yang beredar, FS ditahan atas laporan Kantor Pajak Tanah Karo terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,7 miliar dari proyek pembangunan mess PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi. Belakangan warga mengetahui sudah ditahan Kejari Karo setelah sempat dua bulan tidak terlihat.

Selain dugaan penggelapan pajak, sejak awal proyek pembangunan mess PT DPM yang dikerjakan oleh CV T ini juga dikabarkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Dairi, Marisi Sianturi, membenarkan hal tersebut pada Selasa (1/12/20) yang lampau.

Pihaknya tidak mengeluarkan izin karena dokumen yang diajukan PT DPM belum lengkap, termasuk rekomendasi izin lokasi dari ATR/BPN dan pengalihan lahan dari pertanian menjadi permukiman.

“Pihak penyedia dalam hal ini PT DPM, belum memiliki IMB untuk pembangunan mess PT DPM di Parongil,” kata Marisi melalui sambungan telepon pada saat itu.

Pantauan awak media di lokasi, pembangunan ratusan unit bangunan mess PT DPM hampir selesai. Selain bangunan mess PT DPM yang diduga tidak memiliki izin, masih banyak bangunan lain yang diduga tidak memiliki IMB, juga tidak memiliki dokumen lingkungan, seperti sejumlah bangunan gudang. (manru/hm17)

RELATED ARTICLES